•   April 25
Entertainment

Sidang Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Reza Artamevia: Harusnya Sudah Menerima Putusan

( words)

Kasus Reza Artamevia hingga kini masih terus bergulir, akan tetapi sidang sudah tertunda 3 kali.

Helo.id - Kasus Reza Artamevia hingga kini terus bergulir, belum lama ini pihak Jaksa Penuntut Umum dikabarkan tidak siap membacakan tuntutan kasus narkoba yang menjerat mantan istri mendiang Adjie Massaid tersebut.

Atas penundaan pembacaan penuntutan tersebut, hakim akhirnya kembali menunda sudang yang pada awalnya dijadwalkan pada hari ini, Kamis (6/5/2021).

Benny Hehanusa selaku kuasa hukum Reza Artamevia menilai terkait dengan penundaan pembacaan penuntutan tersebut telah merugikan kliennya. Hal tersebut dikarenakan kejadian tersebut sudah terjadi ketiga kalinya.

"Ya kami kecewa, ini sudah ketiga kalinya," kata Benny Hehanusa

Benny kemudian menambahkan bahwa tim kuasa hukum Reza Artamevia sudah menyampaikan keberatannya kepada hakim dalam persidangan.

Hal tersebut dikarenakan kliennya juga merasa dirugikan atas penundaan pembacaan tuntutan.

"Karena klien kami harusnya sudah menerima putusan jika memang tidak diundur atau ditunda terus," ucapnya.

Benny juga menyebutkan jika pembacaab tidak ditunda sampai tiga kali, maka Reza Artamevia sudah bisa divonis dan kemungkinan bisa ikut berlebaran bersama dengan keluarga.

"Karena klien kami (Reza) pasti ingin Lebaran sama keluarga. Sebab, kasus ini bukan perkara sulit hanya penyalahgunaan narkotika yang hukumannya tentu tidak besar," jelasnya.

"Dengan ditunda ini ya klien kami tak bisa berlebaran dengan keluarga," tambahnya.

Oleh sebab itu, Benny Hehanusa kemudian meminta sidang berikutnya yang akan digelar pada tanggal 20 Mei 2021, pihak jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutannya terhadap Reza Artamevia.

"Kami sudah sampaikan ke hakim, karena sudah tiga kali, JPU harus membacakan tuntutan di sidang berikutnya," ujar Benny Hehanusa.

Tidak hanya satu kali, sebelumnya sidang yang digelar pada hari Kamis (29/4/2021) juga kembali ditunda. Hal tersebut juga dikarenakan jaksa penuntut umum masih belum siap membacakan surat tuntutan untuk Reza Artamevia.

"Mau tidak mau, sebagai warga negara yang baik, harus tetap menghormati proses hukum," kata Benny Hehanusa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dua pekan yang lalu, sidang dengan agenda yang sama juga telah ditunda dengan alasan yang serupa.

"Ada apa kok (membacakan tuntutan) lama sekali," ujar Benny Hehanusa.

Diungkapkan oleh kuasa hukumnya, saat menjalani sidang, Reza Artamevia mengaku telah menerima narkoba jenis sabu dari Gatot Brajamusti.

Pada saat itu, mendiang Gatot Brajamusti masih mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Lederman Ujiawa, kuasa hukum Reza Artamevia juga menyebutkan bahwa kasus narkoba yang tengah menjerat kliennya tersebut saat ini murni kesalahan dari Gatot Brajamusti.

"Sejak 2019 (Reza Artamevia mendapat sabu dari Gatot Brajamusti) dapat beberapa kali," kata Kamil Daud, kuasa hukum Reza Artamevia, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sebenarnya dari awal urusannya sama Gatot Brajamusti. Reza ini hanya korban dan salah pergaulan," kata Lederman Ujiawan.

reza artamevia

Begitu akrabnya dengan Gatot Brajamusti, Reza Artamevia sampai mendapatkan barang tersebut secara gratis. Sehingga membuat kliennya menjadi ketergantungan.

"Karena dikasih gratis terus bisa jadi jebakan juga. Selang satu jam setelah dikasih (Gatot Brajamusti) dari lapas, (Reza Artamevia) langsung ditangkap," ujar Lederman Ujiawan.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Reza Artamevia telah ditangkap oleh petugas kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah restauran yang ada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jum’at (5/9/2020) lalu pukul 16.00 WIB.

Saat ditangkap, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa saby seberat 0,78 gram dari tangan sang artis yang diduga baru saja mengambil barang haram tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial F.

TAG : Reza Artamevia

Artikel Menarik Lainnya

Komentar