•   April 26
Entertainment

Saipul Jamil Ajukan PK Terkait Kasus Suap yang Menjeratnya, Pihak KPK Minta Kepada Hakim Untuk Menolak

( words)

Kuasa hukum Saipul Jamil ungkap pihak KPK minta hakim menolak pengajuan PK yang diajukan oleh Saipul Jamil.

Helo.id - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat telah menggelar sidang peninjauan kembali yang diajukan oleh Saipul Jamil terkait dengan putusan kasus suap kepada petuga Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Natalino Manuel Ximenes selaku kuasa hukum Saipul Jamil menyaampaikan bahwa sidang peninjauan kembali beragendakan jawaban dari pihak KPK.

"Tadi sidang beragendakan jawaban dari pihak KPK. Jawabannya tidak dibacakan hakim, tapi jawaban tertulis sudah kami terima," kata Natalino Manuel

Natalino kemudian menambahkan bahwa dalam jawaban tersebut, petugas KPK telah meminta kepada hakim untuk menolak upaaya hukum peninjauan kembali yang telah dibuat oleh kliennya tersebut.

"Garis besarnya KPK juga meminta hakim menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dengan menghukum Saipul Jamil selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ucapnya.

Kuasa hukum Saipul Jamil tersebut kemudian menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan kepada pihak KPK dalam persidangan yang akan datang, yang kabarnya akan digelar pada 19 Maret 2021.

Natalino juga menjelaskan bahwa kliennya tersebut berharap agar pengajuan PK nya tersebut dikabulkan, agar masa tahanannya di dalam penjara bisa berkurang.

"Ya bisa segera bebaslah dari hukumannya, itu harapan Saipul Jamil," ujar Natalino.

Ungkap Memilki Bukti Baru

Sebelumnya mantan suami Dewi Perssik tersebut mengajukan peninjauan kembali kasus suap petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menjeratnya.

Saipul Jamil berharap seandainya peninjauan kembali kasusnya diterima, maka masa hukumannya bisa berkurang. Itu artinya ia akan bebas lebih cepat.

Menurut kuasa hukum Saipul Jamil, dasar dari kliennya mengajukan peninjauan kembali tersebut adalah karena telah ditemukan bukti baru atas kasus yang menimpa Saipul Jamil.

"Pihak keluarga Saipul Jamil mengajukan PK, karena kami menemukan bukti baru, yaitu Saipul Jamil tidak terbukti secara langsung melakukan suap," kata Natalino Manuel

saipul jamil


Kuasa hukum Saipul Jamil tersebut kemudian menambahkan bahwa dalam proses sidang Saipul Jamil atas kasus suap, bukti tersebut belum disampaikan hingga pada akhirnya kliennya tersebut dinyatakan bersalah.

Natalino kemudian menegaskan bahwa mantan istri Dewi Perssik tersebut tidak melakukan suap. Hal tersebut dikarenakan ia berada di dalam penjaramenjalani vonis hukuman kasus pencabulan.

"Dia berada didalam tahanan dan tidak mungkin keluar tahanan. Tidak akan bisa juga keluar tahanan lah intinya," ucapnya.

Tujuan dari Saipul Jamil dalam mengajukan peninjauan kembali atau PK tersebut dikarenakan hal tersebut adalah haknya sebagai terpidana yang ingin dapat keringanan hukum dalam perkara suap yang masih janggal terkait tersangkanya.

"Tujuannya ya kami berharap hukuman Saipul Jamil dikurangi dan lebih ringan dari tiga tahun penjara," ungkapnya.

Kuasa hukum Saipul Jamil juga menjelaskan, jika PK yang diajukan tersebut dikabulkan oleh hakim, maka kliennya tersebut akan segera bebas lebih cepat.

"Ya mungkin jika PK diterima, hukuman yang tadinya 3 tahun itu bisa berkurang jadi dua tahun. Kalau dua tahun, ya kemungkinan Maret ini akan bebas," ujar Natalino Manuel.

Seperti yang diketahui bahwa Saipul Jamil sudah menjalani hukuman selama lima tahun di dalam penjara. Hukuman yang ia terima tersebut dikarenakan adanya dua kasus berbeda yang menjerat dirinya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan media Februari 2016. Ia dinyatakan bersalah dan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tiga tahun.

Tidak hanya itu, Sipul Jamil juga berurusan dengan KPK. Keluarganya bersama dengan pengacara tertangkap OTT KPK, karena telah melakukan suap kepada petuga Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dibantu mendapatkan putusan yang ringan kasus pencabulannya.

TAG : Saipul JamiSaipul Jamil Ajukan PK

Artikel Menarik Lainnya

Komentar