•   April 24
Entertainment

Jelang Vonis Hakim, Catherine Wilson Ungkap Permintaan Maaf dan Memohon Untuk Pengurangan Hukuman

( words)

Catherine Wilson ungkap permintaan maaf dan pengurangan masa hukuman.

Helo.id - Catherine Wilson yang kini tengah tersandung kasus narkoba, ungkap penyesalannya dan meminta diampuni karena menyalahgunakan narkoba.

Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang yang mengagendakan pembacaan pledoi atau nota keberatan.

Seperti yang diketahui bahwa sidang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Selasa (12/1/2021). Pledoinya tersebut dicakan oleh Verna Wahono yang merupakan kuasa hukum dari Catherine Wilson.

Dalam pledoinya, Cartherine Wilson meminta pengampunan kepada majelis hakim agar diberikan vonis yang lebih ringan.

Sebelumnya telah disebutkan bahwa jaksa menuntut Catherine Wilson berupa hukuman delapan bulan menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi rujukan pemerintah.

"(Catherine Wilson) Minta dikurangi hukumannya. Kami minta enam bulan rehabilitasi dikurangi masa tahanan," kata Verna Wahono, Rabu (13/1/2021).

Saat ini diketahui bahwa wanita 39 tahun tersebut sudah menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan di Panti Rehabilitasi Lemdikpol, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Apabila vonis enam bulan dan dikabulkan majelis hakim, Keket sudah selesai menjalani hukuman rehabilitasi," kata Verna Wahono.

Venna Wahono kemudian menyampaikan keinginan dari kliennya, Catherine Wilson telah menyerahkan semua permasalahan hukumnya kepada majelis hakim di persidangan.

Rencananya, vonis Catherine Wilson akan dibacakan oleh majelis hakim pada 25 Januari 2021.

"Tinggal tunggu aja putusan atau vonis hakimnya tanggal 25 Januari 2021," ujar Verna Wahono.

Sebelumnya telah diungkapkan bahwa jaksa penuntut umum menuntut Catherine Wilson dengan delapan bulan jalani rehabilitasi karena ketergantungan narkoba.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Catherine binti Peter Wilson berupa menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido,” ujar jaksa Rozi Juliantono dalam amar tuntutannya, Rabu (6/1/2021).

Menurut jaksa Rozi, tuntutan yang telah disampaikan tersebut juga berlaku untuk terdakwa lain bernama Jumaidi.

Jumaidi sendiri merupakan security di rumah Catherine Wilson yang diminta untuk membelikan sabu untuk Catherine Wilson.

Beberapa waktu yang lalu, artis sekaligus model Catherine Wilson merasakan sengsaranya hidup di balik jeruji besi, hingga penyakit tak terduga menyerang dirinya.

Terungkap bahwa Catherin Wilson kerap mengeluhkan terserang gatal-gatal selama menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Kota Depok, Colodong.

Cerita tersebut disampaikan oleh Verna Wahono, selaku kuasa hukum yang mendamping Catherine Wilson.

"Kondisi baik-baik saja cuma namanya juga orang yang di dalam situ kan ramai, jadi Kak Catherine ada sakit di kulit mulai ada gatal-gatal," ungkap Verna selesa persidangan.

Verna juga mengatakan bahwa tim kuasa hukum sudah mencoba untuk mendatangkan dokter untuk mengecek kondisi kesehatan dari wanita yang akrab disapa Keket tersebut.

"Kita sudah mengupayakan juga untuk menghadirkan dokter jadi minta diperiksa dilihat kesehatannya lagi seperti itu," sambung dia.

Verna juga mengatakan bahwa selama tinggal di tahanan, kliennya tersebut tidak pernah mempersoalkan tentang makanan.

"Makanan tidak ada keluhan sama sekali. Kebetulan juga keluarga juga kadang-kadang masih ngirimin makanan dari rumah."

"Dia orangnya enggak repot soal makan," ia menegaskan.

catherine wilson


Sebelumnya telah dikabarkan bahwa Catherine Wilson ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu di kediamannya yang terletak dikawasan Pangkalanjaati, Cinere, Depok, Jawa Barat pada 17 juli 2020 lalu pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi telah menemukan barang bukti, yaitu dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram di dalam tas milik wanita yang akrab disapa Keket tersebut.

TAG : Catherine WilsonCatherine Wilson Rehabilitasi

Artikel Menarik Lainnya

Komentar