•   April 26
Entertainment

Anji Dilaporkan ke Polisi, Ernest Berharap Ini Bisa Jadi Pelajaran

( words)

Salah sedikit hukuman menanti begitu kata Ernest Prakasa.

Helo.id - Komika sekaligus pemain film Ernest Prakasa mengomentari adanya laporan penyanyi Anji dan Hadi Pranoto ke pihak kepolisian terkait dengan kasus berita bohong. Anji saat itu berkolaborasi dengan Hadi Pranoto dalam Channel Youtube Dunia Manji membahas tentang obat herbal yang katanya menjadi obat anti-corona. 
Namun, dalam video yang diunggah oleh Anji tersebut banyak sekali terdapat kejanggalan dengan apa yang disampaikan oleh narasumber saat itu yaitu Hadi Pranoto. Hadi Pranoto mengaku adalah orang yang menemukan obat herbal anti-corona dan menganggap bahwa obat herbal buatannya bisa menyembuhkan orang – orang yang terkena virus Covid-19.

Ernest Prakasa mengaku sedih dan tidak mengharapkan Anji masuk dalam penjara gara – gara wawancaranya dengan Hadi yang mengklaim dirinya menemukan vaksin Covid-19 berupa obat herbal tersebut.

"Saya tidak berharap melihat Anji dipenjara," cuit Ernest di Twitter.

Bagi Ernest sendiri, pelaporan  yang menimpa Anji ini menjadi pelajaran untuk semuanya dalam bermedia sosial apalagi membuat konten yang berhubungan dengan hal yang penting seperti Covid-19. Salah sedikit hukuman menanti begitu kata Ernest Prakasa.

“Tapi saya berharap ini akan membuat orang berpikir ulang sebelum menyebarkan konten sesat," lanjut Ernest Prakarsa.

Kemarin, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke polisi pada Senin (3/8/2020) sore. Laporan tersebut terkait dengan unggahan video wawancara Anji dengan narasumber Hadi Pranoto pada Channel Youtube Dunia Manji yang membahas mengenai obat Covid-19.

Muannas menuding Anji dan Hadi Pranoto menyebarkan berita bohong mengenai obat Covid-19 dalam video tersebut. salah satunya, klaim dari Hadi Pranoto yang mengatakan bahwa dirinya menemukan obat anti-corona tersebut. Namun, video tersebut menyebabkan banyak hujatan bagi penonton.

"Penemuan obat covid ini ditentang oleh IDI. Mereka menyatakan bahwa tidak ada penemuan soal covid itu bahkan sampai saat nggak ada obat yang bisa menyembuhkan itu," kata Muannas usai membuat laporan.

Anji dan Hadi Pranoto akan terancam dijerat dengan undang – undang ITE. Mereka berdua akan mendekam jeruji besi maksimal 10 tahun penjara. Muannas Alaidid menjelaskan bahwa pasal yang akan menjerat mereka berdua adalah pasal 28, 14, dan 15 tentang berita bohong.

Lanjutnya, Muannas berbicara bahwa Anji dan Hadi Pranoto bisa langsung dipenjara oleh kepolisian karena unggahan video tersebut. 

"Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main. Bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap," ujar dia.
Ikatan Dokter Indonesia juga telah meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. jika ada melanggar IDI juga meminta segera menindak tegas video yang meresahkan masyarakat Indonesia. 

"Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Yang pasti ini sudah resmi dilaporkan dan sejauh ini di media sosial ada beberapa dari IDI misalnya mengatakan bahwa minta polisi untuk mengusut, menindak tegas pelakunya," katanya.

Sebelumnya, Video berjudul "Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!!" di kanal YouTube dunia MANJI menjadi tranding topik dan omongan masyarakat Indonesia. Saat itu juga, menuai banyak komentar negatif dari video tersebut. Pasalnya, narasumber Hadi Pranoto memberikan perkataan – perkataan yang membuat masyarakat menjadi bertanya – tanya. Bahkan, dokter dan orang yang paham mengenai Covid-19 mengkritik pernyataan yang dilontarkan oleh Hadi Pranoto. Hadi Pranoto mengaku sebagai seorang profesor sekaligus menjadi kepala tim Riset Formula Antibodi Covid-19. Hadi Pranoto mengklaim dirinya telah menemukan obat herbal yang bisa menangkal virus Covid-19.

TAG : Ernest PrakasaAnjiHadi PranotoKasus SelebritisYoutube

Artikel Menarik Lainnya

Komentar