Mendapat Penghargaan Most Inspiring Aesthetic Doctor, Richard Lee : Saya Nggak Mau Lupain Itu

Dokter kecantikan tersebut dianggap telah menginspirasi banyak orang melalui konten dalam channel YouTube miliknya.
Helo.id -
Dokter Richard Lee baru saja memdapatkan penghargaan Most Inspiring Aesthetic Doctor dalam acara CNCB Indonesia Awards 2022.
Dokter kecantikan tersebut dianggap telah menginspirasi banyak orang melalui konten dalam channel YouTube miliknya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, dokter Richard Lee memang sempat berselisih dengan Kartika Putri ketika mengulas produk kecantikan.
- Perkara Dokter Richard Lee dan Kartika Putri Dinyatakan Tidak Sah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Meminta Status Tersangka Dicabut
- Memenangkan Kasus Hukum Atas Laporan Kartika Putri, Dokter Richard Lee Ingatkan Ini pada Masyarakat, Singgung Soal Mafia : Udah Jangan Keterlaluan Deh
- Akhirnya Menemukan Titik Terang, Kasus Dokter Richard Lee dan Kartika Putri Berakhir, Ini Pemenangnya
- Mengira dengan Meminta Maaf Kartika Putri Akan Hentikan Kasus Hukum, Dokter Richard Lee : Apa yang Bisa Saya Lakukan Untuk Sedikit Memperbaiki Keadaan Ini?
- Perseteruannya dengan Dokter Richard Lee Tak Kunjung Usai, Kartika Putri Ungkapkan Alasan Tetap Bersikukuh Melanjutkan Proses Hukum : Sampai Bawa-bawa Keluarga Aku
Sang dokter pun juga sempat terlibat dalam beberapa dalam kasus di Polda Metro Jaya.
Dokter Richard Lee tidak begitu saja melupakan masalahnya itu yang membuatnya kini makin giat untuk menyebarkan konten positif terkait dengan produk kecantikan.
"Saya nggak suka untuk melupakan karena ini suatu momen yang besar sekali dalam hidup saya. Ditangkap, ditahan, dipenjara, saya nggak mau lupain itu," kata Richard Lee
Richard Lee pun menambahkan dengan bebasnya kasus dari Kartika Putri dan menerima penghargaan tersebut menjadi kebahagiaan tak terhingga bagi dirinya.
Ia pun berharap agar kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran untuk masyarakat Indonesia.
"Lebih bagus saya ambil hikmahnya, saya pelajari semuanya, dan saya share ke masyarakat supaya kejadian saya menjadi pembelajaran bagi banyak orang, pembelajaran bagi dokter-dokter di luar sana," sambungnya.
Kemudian, dokter Richard Lee mengaku sejak awal tidak takut berurusan dengan Kartika Putri.
Sebab, niat awalnya sbagai dokter hanya membuat konten dengan mengulas produk kecantikan untuk memberikan edukasi.
"Ketakutan itu baru datang ketika di-dzolimi, handphone saya diambil. Menurut saya ada sesuatu yang nggak beres di sini. Ketika saya ditahan. Di situ saya sadar bahwa saya ini bukan siapa-siapa, saya ini cuma dokter biasa, dokter yang naif yang melakukan edukasi biasa," lanjut Richard Lee.
Status Tersangka Dokter Richard Lee Dinyatak Tidak Sah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan terdakwa dokter Richard Lee dalam kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses.
Untuk itu, status tersangka terhadap dokter Richard Lee atas dua perkara tersebut dinyatakan tidak sah.
"Betul (gugatan praperadilan dikabulkan). Nomor perkara 99/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan hakimnya Delta Tama, SH.MH," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Terlihat dalam website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dokter Richard Lee dab Hans Pranata sebagai pemohon melayangkan gugatan praperadilan pada 11 Oktober 2022 lalu.
Dalam putusan tersebut, status tersangka Richard Lee dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekutan hukum yang sah.
Tidak hanya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan agar Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses dokter Richard Lee.
"Menyatakan Penyidikan Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE dan UU Perubahan ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP adalah tidak sah dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan sebagaimana laporan polisi nomor LP/7463/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 16 Desember 2020," tulisnya.
"Menyatakan Penyidikan Perkara Ilegal Akses yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 dan atau Pasal 221 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan sebagaimana laporan polisi nomor LP/A/686/VII/2021/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Agustus 2021," ucap amar putusan.
Komentar