•   April 25
Entertainment

Laporkan Jessica dan Vincent dengan Tuduhan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pihak Steven Gugat dengan Jumlah Fantastis : Sekitar Rp 50 Miliar

( words)

Pihak Steven menilai jumpa pers yang dilakukan oleh Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag ilegal.

Helo.id -
Perseteruan Jessica Iskandar dan juga mantan rekan bisnisnya, Steven kini kian memanas.

Steven yang tidak terima disebut sebagai penipu oleh pasangan suami istri Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar pun balik melaporkan keduanya dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik.

Seperti yang diketahui, Jessica Iskandar mengaku telah ditipu oleh rekan bisninya Steven hingga membuatnya mengalami kerugian mencapai kerugian mencapai Rp 10 miliar.

Karena ingin memperjuangkan haknya, Jessica Iskandar bersama suaminya, Vincent Verhaag pun melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya.

Dalam acara jumpa pers yang digelar Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag beberapa waktu lalu, nampaknya telah memancing amarah dari pihak Steven.

Pihak Steven menilai jumpa pers yang dilakukan oleh Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag ilegal.

Sebab dalam acara jumpa pers tersebut tidak melibatkan instansi terkait, yakni Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Hal tersebut kemudian disikapi tegas oleh pihak Steven dengan melaporkan balik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut pun sudah memasuki tahap persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak main-main, Steven menggugat ibu dua anak tersebut dengan meminta dua unit rumah miliknya yang ada di Jakarta dan Bali.

Kuasa hukum Steven, Togar Situmorang pun membenarkan kabar tersebut.

“Yaitu harta berupa tanah, berikut bangunan yang terletak di Setiabudi, Jakarta Selatan. Yang kedua harta milik tergugat berupa tanah berikut bangunan yang terletak di Canggu, Bali.”

“Ini sudah kita mintakan ke pengadilan,” ucap Togar.

Togar Situmorang mengatakan nilai gugatan yang dilayangkan pada Jessica Iskandar mencapai Rp 50 miliar.

“Materilnya sekitar Rp 50 Miliar,” imbuh Togar.

Pertanyakan Tentang Pengakuan Jessica Iskandar yang Mengalami Kerugian Rp 10 Miliar

Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dengan kerugian hampir Rp 10 miliar oleh rekan bisnisnya, Christoper Steffanus Budianto alias Steven.

Terkait dengan tudingan tersebut, pihak Steven pun membantah. Sebagai pengacara, Togar Situmorang menyebut seharusnya ada audit jika menemukan kerugian.

"Terkait kasus yang sedang kita hadapi bahwa Jessica Iskandar sebagai korban dengan kerugian mencapai Rp 10 miliar adalah salah besar. Itu berarti dia memasang asumsi sendiri," ungkap Togar Situmorang

"Saya nggak ngerti maksud dia apa. Kalau rugi Rp 10 miliar itu akumulasi dari mana? Harus ada audit dong. Jangan hitung-hitungan sendiri. Buktikan kalau dia memang ada kerugian," lanjutnya.

Kuasa hukum Steven pun meminta pada Jessica Iskandar untuk berhenti melakukan apa yang menurutnya sebagai pencitraan. Salah satunya dengan meminta bantuan dari teman-teman artis.

"Jessica juga jangan pencitraan dong. Ngemis-ngemis ke sana, ke sini minta bantuan. Ke Raffi sampai ke teman lainnya. Buktikan kalau memang ada kerugian Rp 10 miliar," tegas Togar Situmorang.

Pemain sinetron dan FTV, Viany Zaelany yang juga hadir juga untuk mewakili Steven sebagai pengacara pun menyayangkan sikap Jessica Iskandar karena tidak berpikir panjang soal laporan dugaan penipuan.

"Sebaiknya apa yang diucapkan dipikirkan terlebih dahulu. Jangan asal memberi statement. Kita berbicara berdasarkan fakta," ujar Viany Zaelany.

"Karena dia seorang public figur. Pasti jadi sorotan. Jangan sampai apa yang disampaikan dapat menggiring opini. Jangan seakan-akan merasa menjadi pihak yang paling benar," tegasnya.

Viany Zaelany bahkan menyebut menemukan kejanggalan dalam laporan Jessica Iskandar.

"Pada kasus di Polda Metro Jaya, itu pelapor adalah orang lain bukan Jessica Iskandar. Jadi namanya pidana, laporan yang dilakukan orang lain adalah saksi yang tidak tahu peristiwa yang terjadi," jelas Viany Zaelany.

"Pelapor juga bukan sebagai korban pidana. Tapi hanya terima kuasa yang sudah dicabut kuasanya. Jadi tidak ada dasar hukum," pungkasnya.


TAG : Jessica IskandarVincent VerhaagSteven

Artikel Menarik Lainnya

Komentar