•   April 19
Entertainment

Usai Heboh Kabar Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week, Konsultan HAKI Beberkan Prosedur Pendaftaran Merek

( words)

Baim Wong yang tengah menjadi sorotan usai mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekaayaan Intelektual (PDKI).

Helo.id -
Konsultan HAKI, Henky Solihin membeberkan prosedur pendaftaran merek.

Hal tersebut berkaitan dengan kabar Baim Wong yang tengah menjadi sorotan usai mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekaayaan Intelektual (PDKI).

Terkait dengan perbuatan Baim Wong, Henky Solihin menilai hal tersebut aneh. Lantaran sang artis mendaftarkan hak yang bukan miliknya.

Meski demikian, tidak semua merek yang didaftarkan akan diterima.

konsultan Henky Solihin

Henky Solihin kemudian membeberkan prosedur pendaftaran merek. Prosedur pendaftaran tersebut ternyata melalui proses yang tidak singkat.

"Setelah merek itu selesai didaftarkan, maka akan masuk kepada tahapan pemeriksaan formalitas."

"Setelah tahapan formalitas itu selesai, maka akan masuk kepada tahapan pengumuman selama dua bulan."

"Tahapan pengumuman ini adalah hak publik," ungkap Henky.

Saat tahap pengumuman tersebut, siapapun dapat mengajukan keberatan dengan kelengkapan surat-surat.

"Artinya selama masa pengumuman, siapapun dapat mengajukan keberatan."

"Tentu dengan melengkapi surat permohonan dan bukti-bukti hukum yang ada," bebernya.

"Setelah selesai tahapan pengumuman, maka akan masuk kepada tahapan pemeriksaan substantif selama 150 hari."

"Tahapan ini akan dilakukan oleh pejabat fungsional pemeriksaan merek," tuturnya.

Tahap tersebut nantinya juga menjadi penentu, apakah merek tersebut akan diterima atau ditolak.

"Berpedoman pada pasal 20 dan pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis."

"Tahapan ini yang menentukan apakah merek ini bisa diterima atau akan ditolak pendaftarannya," jelasnya.

Terdapat banyak faktor yang menentukan apaka merek tersebut diterima atau tidak.

"Banyak faktor-faktor merek itu tidak bisa diterima akan ditolak pendaftarannya."

"Jika merek tersebut bertentangan dengan ketertiban umum misalnya."

"Atau norma-norma tertentu atau merek tersebut diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik, tentu akan ditolak," imbuhnya.

Setelah merek tersebut diterima, pemohon pun akan mendapatkan hak eksklusif dari negara.

"Merek itu kalau sudah didaftarkan dan diterima pendaftarannya, maka dia akan mendapat hak eksklusif yang diberikan oleh negara."

"Seperti hak kepemilikan merek diperoleh setelah merek itu terdaftar, diatur di pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek."

"Hak-hak merek itu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut atau melarang orang lain menggunakannya," ujar Henky.

Selain itu, terdapat sanksi dan ancaman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 milyar jika ada yang melanggar.

"Bahkan di dalam aturan merek itu, ada aturan sanksi pidana."

"Katakanlah barang siapa menggunakan merek di pasal 100, sama pada keseluruhannya, itu diancam dengan lima tahun dan denda dua miliar," terangnya.

Ernest Prakasa Tanggapi Kabar Viral Baim Wong

Baim Wong telah mendaftarkan nama Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Ia mendaftarkan melalui perusahaan miliknya, PT Tiger Wong Entertainment.

Namun, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilakukan oleh Baim Wong ini justru menimbulkan kritik dari berbagai pihak.

Ernest Prakasa bahkan menilai apa yang dilakukan oleh Baim Wong tersebut merupakan suatu bentuk keserakahan.

Bahkan, Ernest Prakasa menganggap Baim Wong mengambil hak yang bukan merupakan ciptaannya sendiri.

"Daftarin OPEN MIC ke HAKI. Daftarin ROASTING ke HAKI. Daftarin CITAYAM FASHION WEEK ke HAKI. Serakah banget jadi manusia."

"HAKI itu H-nya adalah Hak. Kok bisa-bisanya merasa berhak atas sesuatu yang bukan ciptaan mereka sendiri. Gak tau malu," tulisnya di akun Twitter pribadinya

ernset prakasa

Kemudian, Ernest Prakasa pun menjelaskan bahwa pendaftaran HAKI tersebut demi melindungi ide dan karya pekerja kreatif itu sendiri.

Sehingga, menurutnya, Baim Wong seharusnya memakai hati nurani saat melakukan pendaftaran ketika belum ada seorang pun yang mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Kemenkum HAM.

"HAKI itu dibuat untuk melindungi kreator, agar pekerja kreatif bisa sejahtera dari ide & karya mereka sendiri. Bukannya dulu-duluan maen sikat mumpung belom ada yang daftarin. Tolong lah dipake akal sehat & hati nuraninya," ujarnya.

TAG : Baim WongPaula VerhovenCitayam Fashion Week

Artikel Menarik Lainnya

Komentar