•   March 19
Entertainment

Merasa Belum Dapatkan Keadilan, Gaga Muhammad Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

( words)

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fachmi Bachmid menuturkan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Helo.id - Gaga Muhammad rupanya masih merasa belum mendapatkan keadilan terkair dengan kasua kecelakaan lalu lintas yang telah menyebabkan kekasihnya, Laura Anna lumpuh hingga pada akhirnya meninggal dunia.

Bahkan, Gaga Muhammad menganggap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak adil.

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fachmi Bachmid menuturkan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Jujur saja apapun keputusan yang ada di Pengadilan Tinggi kami akan kasasi," kata Fachmi Bachmid.

"Karena kami harus mencari keadilan," sambungnya.

Menurut Fachmi Bachmid, keadilan untuk kliennya tersebut akan terjawab dalam putusan MA.

"Keadilan itu harus diuji kembali di Mahkamah Agung, apakah prosesnya sudah benar," jelas Fachmi.

"Apakah cara mengadilinya sudah benar, apakah bukti-bukti itu diproses sudah benar."

"Apakah ada bukti-bukti yang diajukan itu sudah benar dan sebagainya. Itu nanti pada tingkatan di Mahkamah Agung dibuka semua," paparnya.

Sebelumnya, Gaga Muhammad sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI jakarta.

Meski demikian, masih belum diketahui hasil dari banding yang diajuka  oleh Gaga Muhammad.

"Saya belum tahu persis apakah ditolak atau tidak. Jadi kalau menolak mungkin tetap pada putusan Pengadilan Negeri kami akan kasasi," ujar Fachmi Bachmid.

Tanggapi Putusan Pengadilan

Selebgram Gaga Muhammad telah dinyatakan bersalah atas kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi padanya dengan mendiang mantan kekasihnya, Laura Anna pada tahun 2019 lalu.

Ia diivonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).

Salah satu hal yang memberatkan Gaga Muhammad dalam putusan hakim adalah tidak menyesal karena telah menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna yang merupakan korban dalam kecelakaan tersebut lumpuh.

Setelah vonis dijatuhkan,  ibu Gaga Muhammad, Janariyah pun memberikan komentar. Ia pun membantah tudingan yang menyebutkan bahwa putranya tidak menunjukkan rasa penyesalan selama persidangan.

Bahkan menurutnya, Gaga Muhammad sempat menahan air mata saat tahu Laura Anna meninggal dunia.

"Sebenarnya kalau dibilang tidak ada rasa penyesalan dari dia, namanya masih anak-anak."

"Orang pikirnya, 'Kok ketawa?' Padahal dia sedih," kata Janariyah.

"Pada saat waktu ngangkat mata itu, sebenarnya dia tahan air mata. Hari itu pas Laura meninggal, dia ada tahan air mata," sambungnya.

Ia juga menyebut bahwa putranya tersebut menunjukkan rasa penyesalan saat terjadi kecelakaan pada tahun 2019 silam.

"Kalau dibilang penyesalan, pasti. Itu nelpon aja, 'Mam, aku ada di (rumah rakit) Meilia' dan dia sampaikan pelan," ungkap Janariyah.

"Karena kan dia rasa takut, mungkin dia juga 'bagaimana dengan anaknya orang?' penyesalan ada," tambahnya.

inu gaga muhammad

Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah berharap agar keluarga mendiang Laura Anna tidak lagi mengungkit masalah yang melibatkan anaknya terkait dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2019 lalu.

Sebab, kini anaknya sudah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta atas kasus kecelakaan lalu lintas tersebut yang membuat Laura Anna lumpuh selama 2 tahun hingga akhirnya meninggal dunia pada 15 Desember 2021 lalu.

Janariyah menginginkan keluarga Laura Anna menutup semua masa lalu keram putra putrinya tersebut, sebab kini Gaga Muhammad telah menerima ganjaran yang setimpal dari majelis hakim.

Ajukan Banding

Pihak Gaga Muhammad mengajukan banding atas vois 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada mantan kekasih Laura Anna tersebut.

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid dengan tegas menolak kelumpuhan Laura Anna akibat dari kecelakaan yang disebabkan oleh kliennya tersebut.

Dalam seminggu ke depan, pihaknya akan menyerahkan semua banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Fahmi mengajukan 6 poin keberatan dalam pengajuan banding tersebut.

“Keberatan kami 6 alasan kami mengajukan banding dalam perkara ini,” ujar Fahmi.

Menurutnya penyebab kelumpuhan Laura Anna bukan karena kesalahan kliennya, ia juga menyalahkan pihak rumah sakit karena telah membuat Laura Anna lumpuh dan melepaskan tanggung jawab tersebut kepada Gaga Muhammad.

“Fakta yang terjadi sejak 8 Desember sampai tanggal dioperasinya 14 Desember itu kondisinya sebetulnya bukan menjadi tanggung jawabnya Gaga Muhammad,” katanya.

“Gaga Muhammad hanya melakukan kelalaian pada KM 10 menyebabkan kecelakaan, iya dia lalai. Tapi, menyebabkan seseorang lumpuh seperti itu, bukan dia yang melakukan,” katanya


TAG : Gaga MuhammadLaura Anna

Artikel Menarik Lainnya

Komentar