•   April 20
Entertainment

Roby Geisha Dijenguk Keluarga, Kuasa Hukum : Bawa Baju sama Makanan Ringan

( words)

Pihak keluarga didampingi kuasa hukum Roby, Rustandi Senjaya dan Daniel Sinaga datang menjenguk Roby Satria pada Rabu (23/3/2022).

Helo.id - Roby Satria atau yang dikenal dengan Roby Geisha sudah beberapa hari mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Pihak keluarga didampingi kuasa hukum Roby, Rustandi Senjaya dan Daniel Sinaga datang menjenguk Roby Satria pada Rabu (23/3/2022).

“Kebetulan tadi yang datang adalah kami dari tim kuasa hukum dan ada adiknya. Tetapi, karena adiknya masih… harap dimengerti ya, dia masih syok dalam keadaan seperti ini,” kata Rustandi

Dalam kesempatan tersebut, Rustandi Senjaya mengatakan bahwa adik kliennya membawakan baju hingga makanan dan juga biskuit untuk kakaknya agar tetap nyaman meski berada di balik jeruji besi.

“Seperti biasa ya, bawa baju, makanan ringan, biskuit-biskuit gitu supaya dia tetap bisa merasa agak sedikit nyaman, ada makanan-makanan,” kata Rustandi.

Resmi Menjadi Tersangka

Gitaris band Geisha, Roby Satria kini telah menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Roby Satira diketahui bukan kali pertama ditangkap atas kasus serupa, sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2013 dan 2015.

Untuk kasus kali ini, oihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Dijelaskan oleh pihak kepolisian bahwa gitaris band Geisha tersebut melakukan pemesanan ganja melalui asistennya berinisial AJ yang juga telah ditangkap bersama.

Dalam kasus ini, Roby Satria dan juga asistennya, AJ disangkakan dengan pasal yang tidak jauh berbeda, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka ini, penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka dengan persangkaan pasal terhadap saudara AJ Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Budhi.

"Sedangkan untuk tersangka RS disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara," lanjutnya.

Ditangkap Bersama Asitennya

Pihak kepolisian telah resmi merilis kasus narkoba yang menyeret gitaris band Geisha, Roby Satria.

Hal ini pun menjadi kali ketiga personil band Geisha tersebut yang kembali tersandung kasus narkoba usai sebelumnya diamankan pada tahun 2013 dan 2015.

Roby Satria terlihat dihadirkan dalam rilis kasus yang digelar di Polres Jakarta Selatan.
Diketahui Roby Satria diamankan bersama dengan asistennya yang diketahui berinsial AJ.

roby

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi pun membenarkan bahwa gitaris band Geisha tersebut sudah tersandung kasus narkoba lebih dari satu kali.

"Memang saudara RS ini bukan pertama kali tersandung kasus ini, tentunya ini jadi tugas kami untuk melakukan pendalaman," tutur Kombes Pol Budhi Herdi.

"Apakah ada keterkaitan dengan kasus sebelumnya," ujar Budhi.

Dikabarkan sebelumnya Roby Satria diamankan di kantornya, sebuah studio musik yang ada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3/2022).

Ia diamankan bersama dengan asistennya dengan barang bukti 8 gram ganja dan juga satu linting ganja yang sudah digunakan.

Sebagai informasi, gitaris band Geisha tersebut pernah berhasil diamankan di lobi hotel Aston pada Kamis (19/11/2015) dini hari, pada pukul  00.45 WITA dengan barang bukti berupa ganja kering seberat 1,46 gram.

Sebelumnya, Roby Satria juga pernah berurusan dengan kasus serupa. Ia ditangkap pada 17 Oktober 2013 di rumah kontrakannya yang ada ada di kawasan Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ia ditangkap karena telah memiliki satu bungkus kertas koran yang berisi bahan atau daun ganja dengan berat 0,5890 gram. Atas perbuatannya tersebut ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

TAG : Roby GeishaRoby SatriaArtis Tersandung Kasus Narkoba

Artikel Menarik Lainnya

Komentar