•   April 25
Entertainment

Gaga Muhammad Disebut Hakim Tidak Menyesal, Sang Ibunda : Namanya Masih Anak-anak

( words)

Ibu Gaga Muhammad beri tanggapan tentang vonis yang telah ditetapkan pada putranya.

Helo.id - Selebgram Gaga Muhammad telah dinyatakan bersalah atas kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi padanya dengan mendiang mantan kekasihnya, Laura Anna pada tahun 2019 lalu.

Ia diivonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).

Salah satu hal yang memberatkan Gaga Muhammad dalam putusan hakim adalah tidak menyesal karena telah menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna yang merupakan korban dalam kecelakaan tersebut lumpuh.

Setelah vonis dijatuhkan,  ibu Gaga Muhammad, Janariyah pun memberikan komentar. Ia pun membantah tudingan yang menyebutkan bahwa putranya tidak menunjukkan rasa penyesalan selama persidangan.

Bahkan menurutnya, Gaga Muhammad sempat menahan air mata saat tahu Laura Anna meninggal dunia.

"Sebenarnya kalau dibilang tidak ada rasa penyesalan dari dia, namanya masih anak-anak."

"Orang pikirnya, 'Kok ketawa?' Padahal dia sedih," kata Janariyah.

"Pada saat waktu ngangkat mata itu, sebenarnya dia tahan air mata. Hari itu pas Laura meninggal, dia ada tahan air mata," sambungnya.

Ia juga menyebut bahwa putranya tersebut menunjukkan rasa penyesalan saat terjadi kecelakaan pada tahun 2019 silam.

"Kalau dibilang penyesalan, pasti. Itu nelpon aja, 'Mam, aku ada di (rumah rakit) Meilia' dan dia sampaikan pelan," ungkap Janariyah.

"Karena kan dia rasa takut, mungkin dia juga 'bagaimana dengan anaknya orang?' penyesalan ada," tambahnya.

Ungkap Alasan Tidak Biayai Pengobatan Laura Anna

Ibunda Gaga Muhammad, Junariah buka suara soal tidak membiayai pengobatan mendiang Laura Anna. Ia mengakui bahwa keluarganya tidak bisa menanggung biaya pengobatan mantan kekasih anaknya tersebut yang lumpuh akibat kecelakaan yang telah disebabkan oleh Gaga Muhammad pada tahun 2019 silam.

Meski demikan, ibu Gaga Muhammad tersebut mengaku memiliki alasan yang jelas mengapa ia tidak bisa membiayai pengobatan Laura Anna.

"Kita lagi nggak punya uang. Pada waktu 2019 itu, memang usaha lagi benar-benar jatuh," katanya memaparkan kondisi keuangan keluarganya.

"Yang di Ngawi Ketosono aja hanya Rp40 juta yang dibayar," katanya, di depan Nikita Mirzani.

Pada saat Gaga Muhammad terlibat dalam kecelakaan, Junariah mengaku sedang hancur-hancurnya. Bahkan tidak memiliki uang sama sekali.

"Pada saat mereka (Gaga dan Laura) kecelakaan, memang kita habis-habisan kosong sama sekali," kata Junariah

Ibu Gaga Muhammad tersebut juga mengatakan bahwa ayah mendiang Laura Anna sampai meminta sertifikat rumah keluarganya yang ada di Bandung.



Dinyatakan Bersalah

Mantan kekasih mendiang Laura Anna tersebut kembali menjalani persidangan kasus kecelakaaan lalu lintas di Pengadilan Neger Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).

Gaung Sabda Alam atau yang dikenal dengan Gaga Muhammad, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2019  tersebut divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

 “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Hakim Ketua, Lingga Setiawan

“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” lanjut hakim.

gaga muhammad

Vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim sama seperti tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Gaga Muhammad untuk dihukum 4,5 tahun penjara dan juga denda Rp 10 juta.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut, Hakim membenarkan adanya kelalaian yang telah dilakukan oleh Gaga Muhammad.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua

Dalam persidangan tersebut hakim juga menyatakan bahwa Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah.

"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya."

"Tidak menunjukkan rasa bersalahnya," jelas hakim ketua

Tidak hanya itu, Gaga Muhammad juga dianggap telah berusaha untuk mencari kebenaran dengan menyebutkan bahwa korban tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Hukuman Gaga Muhammad diberikan karena tidak memberikan bantuan materi Rp 12,6 milyar ke Laura Anna setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi.

"Terdakwa tidak ada itikad baik membantu korban (Laura Anna) dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban."

"Sehingga, keluarga korban menuntut kompensasi kerugian Rp 12,6 miliar," terang hakim.

TAG : Ibu Gaga MuhammadGaga MuhammadLaura Anna

Artikel Menarik Lainnya

Komentar