•   April 25
Entertainment

Dapatkan Vonis Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Akankah Gaga Muhammad Ajukan Banding?

( words)

Gaga Muhammad akui masih berpikir kembali terkait dengan vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya.

Helo.id - Gaga Muhammad sudah resmi mendapatkan vonis dari hakim terkait dengan kasus kecelakaan yang terjadi pada tahun 2019 lalu.

Menanggapi vonisnya, Gaga Muhammad mengaku masih memikirkan kembali untuk mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

"Pikir-pikir," kata Gaga Muhammad

Mantan kekasih mendiang Laura Anna tersebut kembali menjalani persidangan kasus kecelakaaan lalu lintas di Pengadilan Neger Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).

Gaung Sabda Alam atau yang dikenal dengan Gaga Muhammad, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2019  tersebut divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

 “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Hakim Ketua, Lingga Setiawan

“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” lanjut hakim.

Vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim sama seperti tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Gaga Muhammad untuk dihukum 4,5 tahun penjara dan juga denda Rp 10 juta.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut, Hakim membenarkan adanya kelalaian yang telah dilakukan oleh Gaga Muhammad.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua

Dalam persidangan tersebut hakim juga menyatakan bahwa Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah.

"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya."

"Tidak menunjukkan rasa bersalahnya," jelas hakim ketua

Tidak hanya itu, Gaga Muhammad juga dianggap telah berusaha untuk mencari kebenaran dengan menyebutkan bahwa korban tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Hukuman Gaga Muhammad diberikan karena tidak memberikan bantuan materi Rp 12,6 milyar ke Laura Anna setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi.

"Terdakwa tidak ada itikad baik membantu korban (Laura Anna) dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban."

"Sehingga, keluarga korban menuntut kompensasi kerugian Rp 12,6 miliar," terang hakim.

Sampaikan Pesan Kepada Hatersnya

Setelah alami kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan Laura Anna lumpuh, Gaga Muhammad pun mendapatkan banyak hujatan dari netizen.

Gaga Muhammad dinilai tidak bertanggung jawab setelah kecelakaan tersebut oleh keluarga Laura Anna yang kemudian membuat warganet turut geram.

Berbagai hujatan pun terus datang pada Gaga Muhammad di sosial media, mulai dari setelah kecelakaan tersebut terjadi hingga kini dirinya sudah duduk di bangku persidangan sebagai terdakwa.

"Kepada pihak-pihak yang telah membenciku dengan secara membabi buta telah mencampuri proses persidangan ini dengan membentuk opini sedemi kian rupa serta memfitnahku betapa jahatnya saya," kata Gaga Muhammad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).

Gaga Muhammad pun menyampaikan permintaan maaf kepada para hatersnya apabila ia telah melakukan kesalahan yang telah membuat dirinya dicap sebagai orang yang memiliki kepribadian buruk.

Di sisi lain, Gaga Muhammad pun berdo’a agar para hatersnya diberi hidayah oleh Tuhan supaya tidak menabur fitnah dan menggiring opini negatif tentang dirinya.

"Dengan ini saya meminta maaf dan dan sekaligus mendoakan agar para pembenci ku diberi hidayah oleh Allah SWT," tegasnya.

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa, Gaga Muhammad juga menyinggung tentang keadilan.

"Sungguh sangatlah tidak adil tuntutan tersebut dirasakan oleh saya di mana banyak kasus kecelakaan yang sama bahkan ada yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tidaklah sedemikian dituntutkan terhadap saya," kata Gaga Muhammad dalam persidangan.

TAG : Gaga MuhammadLaura AnnaKecelakaan Tahun 2019

Artikel Menarik Lainnya

Komentar