•   March 28
Entertainment

Ternyata Ditahan Sejak Awal November, Gaga Muhammad Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

( words)

Gaga Muhammad ternyata telah ditahan sejak awal November.

Helo.id - Jaksa Penuntut Umum Jakarta Timur, Handri, belum lama ini mengungkapkan kondisi Gaga Muhammad.

Seperti yang diketahui, Gaga Muhammad diketahui terlibat kasus kecelakaan yang mengakibatkan mantan kekasihnya, Laura Anna.

Handri kemudian menjelaskan status dari Gaga Muhammad yang ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah dilakukan penahanan.

Dikabarkan Gaga Muhammad telah ditahan setelah pelimpahan tersangka atau tahap 2 di Kejaksaan Jakarta Timur.

Menurut Handri, mantan kekasih Laura Anna tersebut sudah ditahan selama satu bulan lebih sejak awal bulan November 2021.

"Ditahan di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur, sejak tahap dua sekitar 2 November," kata Handri.

Tidak hanya itu, Handri juga mengungkapkan bahwa dirinya melihat Gaga Muhammad dalam persidangan yang digelar secara daring. Kemudian ia menyebutkan bahwa saat sidang sang terdakwa dalam kondisi yang baik-baik saja.

"Kalau kondisi Gaga kita lihat dari sidang online, dia sehat berarti baik-baik saja," tuturnya.

Meski demikian, Gaga Muhammad masih belum dihadirkan secara langsung ketika persidangan. Handri mengungkapkan, hal tersebut merupakan bagian dari standar prosedur persidangan selama pandemi Covid-19.

Kemudian, dijelaskan bahwa persidangan kasus Gaga Muhammad tersebut akan kembali digelar besok, Kamis (9/12/2021) siang.

Gaga Muhammad akan dihadirkan secara daring, sedangkan Laura Anna berhak untuk hadir ataupun tidak dalam persidangan tersebut.

"Nggak, secara online ini, itu (menghadirkan terdakwa) wewenang Majelis Hakim," terang Handri.

"Ketika Majelis Hakim meminta untuk dihadirkan, kita hadirkan."

"Kalau Laura kemarin 'kan sudah hadir, jadi tidak ada kewajiban dia untuk hadir lagi," tambahnya.

Dalam persidangan yang akan digelar besik, agendanya adalah menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diantaranya adalah dari pihak kepolisian serta warga sipil, yang kabarnya berjumlah empat orang.

"Yang jelas saksi dari polisi dua orang, kemudian yang pihak sipil juga dua orang kalau nggak salah."

"Masih dari kami, saksi dari pihak kami (JPU)," jelas Handri.

Disinggung soal penyesalan, Handri mengaku pihaknya belum sampai ke arah situ. Ia mengatakan terkait dengan soal Gaga Muhammad menyesal atau tidak akan dipertanyakan di akhir proses.

"Kalau soal itu (penyesalan) nanti kita lihat, di akhir biasanya kita tanyai."

"Nah itu baru kita tahu apakah ada penyesalan atau nggak, sejauh ini 'kan belum," imbuhnya.

Terkait dengan ancaman hukuman yang akan diterima oleh Gaga Muhammad, Handri mengatakan mantan kekasih Laura Anna tersebut terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

"Itu ancamannya lima tahun maksimal," ungkap Handri.

Sebut Gaga Muhammad Benalu

Hubungan asmara Laura Anna dan Gaga Muhammad sudah lama berakhir. Kini nama keduanya kembali menjadi sorotan publik, usai Laura Anna mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Gaga Muhammad.

Diketahui, Laura Anna telah menuding bahwa mantan kekasihnya, Gaga Muhammad adalah dalang dibalik kelumpuhannya.

Terlihat pada awal tahun 2020 lalu, ada banyak unggahan media sosial Instagram Laura Anna yang memasang foto Gaga Muhammad.

Dalam foto yang diunggah, terlihat keduanya menghabiskan waktu bersama. Namun caption yang ditulis oleh Laura Anna terkesan menyindir.

Salah satunya adalah ketika Laura Anna menuliskan caption yang mengesankan bahwa Gaga Muhammad merupakan alasan dirinya menjadi lumpuh.

"Gak bisa jalan karena dia mabok sambil nyetir cek," tulisnya.

Foto lain dari Gaga Muhammad pun masih terpajang di sana. Terlihat dalam foto tersebut memperlihatkan Gaga tengah menggambar di atas kertas dan Laura menyebutnya sebagai banalu.



"Pas gue sehat, gila baik bener tapi benalu juga sih. Pas sakit diselingkuhin, dibebanin, tetep dibikin gila, dibikin nggak semangat hidup. Wakakaka lega dah gak sama dia," tulisnya.

TAG : Gaga MuhammadLaura Anna

Artikel Menarik Lainnya

Komentar