•   April 19
Entertainment

Resmi Bebas, Anji Sampaikan Hal Ini Kepada Kakaknya

( words)

Anji telah resmi bebas setelah jalani masa rehabilitasinya atas kasus narkoba yang menyandungnya.

Helo.id - Mantan vokalis band Drive, Anji, kini telah bebas dan bisa menikmati waktu bersama dengan keluarga setelah bebas dari masa rehabilitasinya yang ia jalani di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Terkait dengan kabar bebasnya Anji, kakaknya, Erie mengatakan bahwa saat ini adiknya lebih memilih untuk menghabiskan waktu bersama dengan keluarga dan juga melepas rindu setelah beberapa bulan tidak bertemu.

Namun, kakak Anji tersebut mengungkapkan tidak ada sambutan spesial yang disiapkan oleh keluarga untuk pembebasan Anji.

"Nggak ada sih, nggak ada yang spesial sih, maksudnya kita senang aja dia udah balik lagi ke kita lagi," tuturnya

Eri juga mengatakan bahwa dirinya juga tidak banyak berbincang dengan adiknya, ia hanya melepas rasa rindu dan juga senang melalui sebuah pelukan.

"Dia (Anji) bilang saya pernah khilaf, ya manusiawilah," paparnya.

Terkait dengan penampilan dan juga fisik dari adiknya, Erie menyebutkan tidak ada perubahan setelah menjalani rehabilitasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa kini Anji masih ingin istirahat dari kegiatan bermusik dan hanya ingin fokus bersama dengan kelurganya.

Meski demikian, Anji tidak akan meninggalkan dunia hiburan Tanah Air yang sudah membesarkan namanya tersebut.

Anji Telah Dapatkan Vonis

Kasus narkoba yang menyandung musisi Anji, kini akhirnya menemui titik terang. Sang musisi telah mendapatkan vonis.

Mantan vokalis band Drive tersebut telah divonis empat bulan menjalani masa rehabilitasi, hal tersebut diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 11 Oktober 2021.

Oleh Majelis Hakim, Anji dinyatakan bersalah karena telah menggunakan narkotika golongan satu untuk dirinya sendiri.

"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," ujar majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Kemudian Majelis Hakim menjatuhkan Anji menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama empat bulan. Hal tersebut juga dikurangi dan waktu penangkapannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," baca majelis hakim.

anji

Kemudian Majelis Hakim bertanya kepada Anji, apakah dirinya menerima hukuman yang telah dijatuhkan. Dan sang musisi mengaku menerima putusan tersebut.

"Anji majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana rehabilitasi selama empat bulan. Saudara terima?" tanya Hakim.

"Terima, Yang Mulia," jawab Anji sambil ngangguk.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga menyetujui putusan dari hakim. Dan sidang kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang menyeret nama Anji pun berakhir.

"Sidang dinyatakan ditutup," imbuh hakim

"Terima kasih, Yang Mulia," pungkas Anji langsung mengusap kedua wajahnya.

Sebelumnya, Anji pun membacakan pembelaan untuk dirinya sendiri. Sang musisi pun berjanji akan memperbaiki diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Tidak hanya itu, Anji juga meminta keringanan hukuman, agar bisa kembali menjalani kehidupannya seperti sedia kala.

"Saya berjanji akan memperbaiki diri, saya berjanji nggak akan berbuat gini lagi yang telah menyalahgunakan UU. Oleh karena itu saya minta yang mulia hakim memberikan keringanan hukuman," ucap Anji memohon kepada majelis hakim.

"Supaya saya cepat segera keluar dan produktif kembali dan hidupi keluarga saya kembali terima kasih. Sekali lagi saya tidak akan ulangi perbuatan ini lagi, terima kasih," lanjut musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu.

TAG : Anji ManjiAnji Eks Vokalis Band DriveArtis Tersandung Kasus Narkoba

Artikel Menarik Lainnya

Komentar