•   April 26
Entertainment

Merasa Aibnya Telah Dibongkar, Ayah Taqy Malik Laporkan Mantan Pengacaranya : Supaya Tidak Mengulangi Perbuatannya

( words)

Ayah Taqy Malik laporkan mantan pengacaranya.

Helo.id - Kasus yang menimpa ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik kini kian meluas. Sebelumnya dikabarkan salah satu tim kuasa hukumnya yang diketahui bernama M Fayyadh telah mengundurkan diri dalam menangani kasus yang menyandungnya.

Terkait dengan hal tersebut, Mansyardin Malik mengungkapkan bahwa dirinya akan melaporkan mantan pengacaranya tersebut ke Polda Metro Jaya atas tudingan pencemaran nama baik.

Tidak hanya itu, M Fayyadh juga telah dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena diduga telah melanggar kode etik.

Ayah Taqy Malik tersebut merasa bahwa privasinya telah dibongkat oleh M Fayyadh kepada pihak lawannya, yakni Marlina Octarina. Bahkan, ia juga mengaku tidak mendapatkan keadilan saat kasusnya ditangani oleh mantan oengacaranya tersebut.

"Iya itu tujuan kita adil dan berimbang jadi tidak ada yang dizolimi di sini ya itu," kata Mansyardin Malik

"Kami bersama Prof Dr Halim akan membuat laporan di Polda Metro dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui UU ITE menindaklanjutin pengaduan kita (di Peradi) karena ada indikasi membuka aib atau kerahasian dari mantan klien saat itu yang saat ini klien saya," beber pengacara Mansyardin Malik, Deddy Dj.

Disinggung soal bukti, Deddy pun mengaku sudah mengantonginya. Terutama tentang pernyataan M Fayyadh di media bahwa Mansyardin Malik telah memiliki banyak hutang dan juga membuka privasi kliennya tersebut ke media.

"Bukti sudah kita siapkan minimal dua alat bukti dibawa ke Polda Metro untuk membuat laporan. Pertama beliau bicara di media mengatakan bahwa klien kami banyak utangnya itu yang subtansi yang paling dalam ya harusnya dia tidak boleh bicara seperti itu, tidak boleh lah. Apapun rahasia mantan klien harus dijaga dipelajari UU Advokat dengan baik dan benar supaya paham subtansinya UU itu," beber Deddy.

"Kedua dia sudah berpaling kepada pihak lawan. Ini juga jelas menjadi unsur kami malaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik," lanjutnya.

Disinggung terkait tujuan melporkan mantan kuasa hukumnya, Mansyardin Malik mengaku ingin memberikan efek jera.

"Beliau menunujuk lawyer itu supaya mendapatkan perlindungan hukum karena beliau tidak paham hukum. Biar beban masalahnya menjadi ringan bukan justru sebaliknya. Itulah tujuan dari klien kami untuk mengambil langkah hukum tadi. Untuk memberikan efek jera jelas. Di dalam pasal 21 KUHP kita melaporkan orang itu supaya tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

"Harusnya dikasih pemahaman bukan menjadi bola liar seakan di-judge Abi (Mansyardin Malik) ini bersalah. Kita tidak boleh men-judge sebelum ketuk hakim, karena menganut hukim azas praduga tak bersalah. Tujuan kami melaporkan oknum itu untuk shock terapi supaya tidak diulangi. Kemudian dia jangan sampai menghilangkan barang bukti yang jelas itu modal kami untuk menjerat si oknum tersebut," pungkasnya.

Sunan Kalijaga Unggah Tentang Mundurnya Kuasa Hukum Ayah Taqy Malik

Kisruh yang terjadi pada ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik dengan mantan istri sirinya, Marlina Octaria memasuki babak baru.

Kuasa hukum Mansyardin malik, Muhammad Fayyadh bersama timnya resmi mengundurkan diri sejak Senin (4/10/2021).

Informasi tersebut diketahui melalui unggahan akun Instagram pribadi Sunan Kalijaga. Kuasa hukum Marlina Octaria mengunggah video detik-detik pengunduran diri Muhammad Fayyadh.

"Terhitung sejak Senin (4/10/2021) saya resmi mengundurkan diri sebagai penasehat hukum Mansyardin Malik," ucap Muhammad Fayyadh.



Muhammad Fayyadh memberikan surat pengunduran diri dan surat kuasa hukum empat pihak. Salah satunya ditujukan pada Sunan Kalijaga sebagai rekan sejawat.

Dalam video yang diunggah tersebut, Fayyad tidak mengungkapkan alasan dirinya mengundurkan diri. Akan tetapi Sunan Kalijaga menyebut Fayyadh adalah advokat yang mengikuti hati nurani dan menghargai rekan sejawat.

Sunan Kalijaga juga menyampaikan hal apa saja yang bisa menjadi alasan seorang kuasa hukum dari kasus yang ditanganinya.

"(Pengunduran diri) dapat dibenarkan ketika tidak ada kesesuaian lagi, kecocokan bahkan bertentangan dengan hati nurani."

"Maka seorang advokat berhak mengundurkan diri. Hal ini telah diatur oleh undang-undang," jelas Sunan Kalijaga.


TAG : Mansyardin MalikAyah Taqy Malik

Artikel Menarik Lainnya

Komentar