•   April 25
Entertainment

Rachel Vennya Disebut Kabur Saat Jalani Karantina Sepulang dari Amerika Serikat, Anggota DPR Hingga Satgas Berikan Tanggapan

( words)

Rachel Vennya disebut kabur saat jalani karantina.

Helo.id - Selebgram Rachel Vennya saat ini tengah menjadi sorotan publik. Hal tersebut dikarenakan dirinya dikabarkan kabur saat menjalani masa karantina di Wisma Atlet Pademangan, Kemayoran, Jakarta Pusat, usai pula dari Amerika Serikat.

Rachel Vennya diketahui telah pulang dari Amerika Serikat pada 21 September 2021. Akan tetapi pada 24 September 2021, ia sudah mengunggah potret dirinya yang tengah merayakan ulang tahunnya yang ke 26 bersama keluarga dan juga teman-temannya.

Padahal jika sesuai dengan aturan bagi seseorang yang baru saja selesai melakukan perjalanan dari luar negeri dan masuk ke Indonesia, harus menjalani masa karantina selama delapan hari.

Terkait dengan kasus Rachel Vennya kabur dari karantina, sejumlah pihak pun turut berikan tanggapan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, menanyakan sikap dari Rachel Vennya yang kabur saat menjalani masa karantina sepulang dari luar negeri.

Melki Laka Lena menilai Rachel Vennya sebagai selebgram seharusnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Para publik figur mestinya menjadi contoh dan teladan sehingga masyarakat luas bisa diajarkan tata kelola dan prokes penanganan pandemi dilakukan dengan benar," kata Melki

Ia juga mengatakan, prosedur karantina kesehata juga semestinya diterapkan secara dispilin dan tegas. Mengingat pandemi covid-19 masih terus berlangsung di Indonesia.

Disisi lain, Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, juga mendorog agar aparat hukum memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mendorong pihak aparat keamanan untuk menegakkan aturan karantina sesuai aturan dan memberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan peraturan yang ada," katanya

rachel vennya

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir siapapun yang telah melanggar aturan karantina tersebut. Karena aturan menjalani masa karantina selama delapan hari merupakan aturan yang sudah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021.

Tidak hanya melakukan karatina mandiri, mereka yang baru saja melakukan perjalanan luar negeri harus melakukan tes RT PCR di awal dan juga di akhir masa karantina.

Terkait dengan hal tersebut, Siti Nadia juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi di lapangan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

"Tentu melalui Satgas karantina evaluasi terus dilakukan untuk perbaikan terutama mencegah oknum oknum yang dalam pelaksanaan tidak sesuai aturan yang dibuat," pungkasnya.

Adanya Keterlibatan Oknum TNI

Terkait dengan kasus Rachel Vennya, kabarnya ada keterlibatan dari oknum TNI. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, menunjukkan oknum TNI berinisial FS melakukan tindakan nonprosedural.

“Ditemukan ada dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS,” kata Herwin

“Oknum TNI itu telah mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Herwin mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada FS sesuai perintah dari Panglima Kodam Jaya, Mayjen Mulyo Aji.

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," ujar Herwin

Rachel Vennya sebenarnya tidak berhak menjalani masa karantina di Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan luar negeri.

Hal tersebut dikarenakan, selebgram kelahiran Jakarta, 23 September 1995 tersebut tidak memenuhi kriteria yang berhak dikarantina Wisma Atlet.

“Pada kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” terang Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS


TAG : Rachel VennyaKarantina

Artikel Menarik Lainnya

Komentar