•   April 23
Entertainment

Bukan Permasalahkan Kemiripan, Ternyata Ini yang Di Permasalahkan Oleh Indro Warkop Tentang Sketsa Warkopi

( words)

Indro Warkop luruskan tentang perseteruannya dengan Warkopi.

Helo.id - Komedian senior Indonesia, Indro Warkop DKI, belum lama ini mengungkapkan sejumlah hal yang perlu ia luruskan terkait dengan kemunculan grup lawak Sketsa Warkopi.

Berbincang dengan Deddy Corbuzier, Indro Warkop mengatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan soal dengan kemiripan mereka.

"Harus diketahui, yang aku daftarkan itu brand. Bukan mirip. Aku ga pernah mempersoalkan tentang kemiripan pak," katanya.

"Gua juga tahu Tuhan yang kasih ya 'kan. Jangan-jangan gua juga mirip orang lain sebelum gua," sambung Indro Warkop.

Indro menegaskan bahwa dirinya hanya ingin jelaskan bahwa nama Warkop DKI yang sudah dipantenkan secara hukum lewat lembaga Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI).

Atas dasar itulah, Indro merasa hal ini harus diperjuangkan mengingat sejak tahun 2004 hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan Warkop DKI telah menjadi ladang penghidupan bagi anak-anak Dono, Kasino, Indro.

Meski demikian, Indro juga merasa kasihan dengan masa depan tiga pemuda yang disebut mirip dengan personel Warkop DKI dan manajemennya yang bisa terancam di masa yang akan datang.

"Dijren HAKI (Hak Kekayaan Atas Intelektual) sempat ngomong kalau tindakan mereka itu salah," katanya.

"Yang gua kaget terus terang nih ya, makannya sekarang gua lebih milih diem. Ternyata ada efek pidana, gua pikir adanya perdata doang," sambung Indro Warkop menjelaskan dalam podcast Deddy Corbuzier



Indro juga menyatakan dari hasil yang ia baca, seluruh pihak yang terlibat dalam Sketsa Warkopi baik tiga pemuda tersebut dan menajemennya bisa kena hukuman penjara hingga empat tahun lamanya.

"Buat yang lakuin tiga orang itu dan manajemennya. Menurut Dirjen HAKI yang gua baca. Sedih gua, sedih gua bapak Ded. Mereka anak-anak," tuturnya.

Karena hal tersebut, Indro pin mengaku kini akan lebih diam terkait dengan permasalahannya dengan Warkopi.

"Toh kedepannya juga mereka bakal sama anak-anak gua dong. Bukan sama gua lagi. Gua udah lepas mereka, ya udah gua harus konsekuen dong." ujarnya.

Penjelasan Dirjen KI Tentang Perseteruan Warkopi dan Warkop DKI

Nama Warkopi hingga kini masih terus mendapat perhatian publik, usia disenggol oleh Indro Warkop soal izin pembuatan konten tentang Warkop DKI.

Apabila Warkopi dipidanakan karena dinilai telah meniru Warkop DKI, mereka bisa dikenakan denda paling banyak senilai Rp 2 milyar atau hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris belum lama ini saat menggelar konferensi pers secara virtual.

Mengapa hal tersebut bisa terjadi, lantaran Warung Kopi Dono Kasino Indro atau yang biasa di ketahui sebagai Warkop DKI, sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004 silam.

Oleh karena itu, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin kepada DKJI dan juga pihak Warkop DKI. Apabila tidak, dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

"Grup Warkopi sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek. Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, karena itu Warkopi dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar," kata, Dirjen KI Freddy Harris.

direjn ki

Pasal yang telah disebutkan oleh Dirjen KI, Freddy Harris tersebut menyebutkan bahwa, “Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.'

Tidak hanya itu, Freddy Harris juga membeberkan bahwa Warkop DKI telah menguasai merek tersebut dengan empat nomor agenda.

Keempat merek tersebut secara eksklusif telah mengkomersilkan beberapa jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan.

Tidak hanya itu ada beberapa jasa grup hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, beberapa jasa pendidikan, produksi film, serta penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.

Dari kacamata perlindungan hak cipta, Warkopi juga berpotensi melanggar hak cipta apabila mereka telah membuat cerita dan penampilan dalam suatu media atau dalam bentuk film dengan mengambil skenario dari beberapa film komedi yang telah ada sebelumnya.

TAG : WarkopiIndro WarkopWarkop DKIDirjen KI

Artikel Menarik Lainnya

Komentar