•   April 24
Entertainment

Meski Laporan Atas Kasusnya Sudah Dicabut, Dinar Candy Tetap Menyandang Status Tersangka : Dari Awal Juga Aku Tidak Menghindar

( words)

Dinar Candy akui sejak awal tidak menghindari masalah yang timbul akibat aksi nekatnya beberapa waktu lalu.

Helo.id - Dinar Candy kini masih tetap menyandang status tersangka atas kasus pornografi yang menyandungnya akibat perbuatannya berbikini di pinggir jalan, yang ia lakukan beberapa waktu lalu.

Namun ternyata laporan yang dilakukan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) tentang tindakan Dinar candy tersebut sudah dicabut.

Meski demikian, status tersangka tetap akan disandang oleh Dinar Candy. Ia pun mengaku sejak awal ia tidak ingin menghindari masalah yang sedang menyandungnya tersebut.

"Sebenarnya dari awal juga aku tidak menghindari masalah ini," kata Dinar Candy

"Jadi aku merasa yang kemarin aku lakukan salah, aku akuin, dan makanya aku tidak menghindari masalah ini, makanya aku mau berusaha buat komunikasi dengan PB SEMMI," lanjut Dinar Candy.

dinar candy


Kepada PB SEMMI, ia kemudian menjelaskan duduk perkara atau alasannya menggunakan bikini di pinggir jalan beberapa waktu lalu.

"Aku menjelaskan bahwa keadaan aku selama covid emang stres gitu," tutur wanita 28 tahun itu.

"Nah akhirnya mereka (PB SEMMI) kayak memahami itu, yah banyak pelajaran apa yang terjadi selama ini. Dan aku selama sebulan dua bulan ini banyak penekanan, kepikiran juga," sambungnya.

Seperti yang diketahui, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) telah melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya terkait dengan aksi berbikini yang ia lakukan di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, CIlandak, Jakarta Selatan pada Rabu (04/08/2021) lalu.

Laporan yang dibuat oleh PB SEMMI tersebut dikabarkan masuk di Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Dinar candy dalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran Undang Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan juga denda Rp 5 Milya.

Komnas Perempuan Tanggapi Kasus DInar Candy

Aksi Dinar Candy memang menyita perhatian publik. Lantaran karena aksinya, sang DJ harus berurusan dengan hukum hingga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait dengan dengan hal tersebut, Komnas Perempuan, turut memberikan tanggapan. Pihaknya meminta agar kasus yang menyeret Dinar Candy tersebut bisa segera dihentikan.

“Yang berhak menjatuhkan vonis itu kan memang 'hakim'. Tapi yang Komnas perempuan minta atau rekomendasikan, kita mungkin harus melihat kasus ini tidak hanya dari aspek DC, ini memakai bikini ya untuk mengekspresikan ininya (protesnya). Tapi latar belakang mengapa ia melakukan," ujar Siti Aminah, Komisioner Komnas Perempuan

dinar candy


"Kalau yang aku baca kemarin DC ini melakukannya karena dia tertekan dengan perpanjangan PPKM. Karena dia stres, kita melihat ini bahwa Pandemi ini terjadi, ketika PPKM diperpanjang ini juga memberikan tekanan kepada individu-individu yang bentuknya mungkin bisa berbeda satu sama lain. Cara penyelesaiannya berbeda satu sama lain dan kondisi Pandemi ini kita harus mengakui bahwa ini juga mempengaruhi kesehatan mental setiap orang," tuturnya.

Bahkan terkait dengan hal tersebut, Dinar Candy juga sudah mengakui kesalahannya. Sang DJ telah mengungkapkan penyesalannya karena melakukan aksi berbikini di pinggir jalan tersebut.

Ia menambahkan bahwa masalah Dinar Candy yang kini sedang mendapat perhatian publik tersebut seharusnya tidak perlu diselesaikan sampai ke ranah hukum. Hanya perlu adanya tenggang rasa untuk menyelesaikannya.

"Sebenarnya nggak ada yang salah, berbahayanya juga berbahaya di mana. Itulah, kalau perdebatan Kesopanan, kesusilaan, moralitas, ketelanjangan itu kan multitafsir ya. Kayak pornografi itu sendiri," imbuh Siti Aminah.

"Tapi kan memang seharusnya kita bisa menenggang rasa sih, Bukan kepada aturan hukumnya," tuturnya.

TAG : Dinar CandyDinar Candy Berbikini

Artikel Menarik Lainnya

Komentar